jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum sekaligus Dosen Universitas Jayabaya, Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH., menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tetap bersikeras melanjutkan perkara hukum yang telah dinyatakan kedaluwarsa oleh pengadilan.
Kritik tersebut disampaikan Yuspan dalam diskusi Bicara Hukum bertema “KUHP Baru Adil untuk Semua” dengan subtema Mengapa Ada yang Ngotot dengan Perkara Kedaluwarsa di Jakarta Utara, Jumat (13/2/2026) petang.
Ia menilai tindakan jaksa yang tetap mengajukan banding atas perkara yang sudah dinyatakan gugur sebagai tindakan yang tidak berdasar hukum.
“Menurut saya jaksanya muka tembok, enggak ngerti bahasa Indonesia yang baik. Redaksi pasal sudah jelas, hakim pun sudah memutus di tingkat pengadilan negeri. Apa menurut dia pemahaman hakim salah? Itu aneh,” tegasnya kepada awak media.
Yuspan mengingatkan bahwa sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
Undang-undang ini mengubah paradigma hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi restoratif dan korektif, termasuk mengatur secara tegas batas waktu daluwarsa penuntutan demi perlindungan HAM.
Menurut Direktur YLBHI PDNI ini, tidak ada ruang untuk perbedaan tafsir dalam perkara kedaluwarsa. Ia menegaskan bahwa pihak yang sengaja memaksakan tafsir lain harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena berpotensi mengarah pada upaya kriminalisasi.
Senada dengan Yuspan, Kuasa Hukum Budi, Faomasi Laia, menjelaskan bahwa seorang JPU yang memaksakan perkara kedaluwarsa hingga proses penuntutan dapat dikenai pidana. Hal ini karena KUHP baru sudah memberikan batasan tegas mengenai masa kedaluwarsa.










































