jpnn.com, BENGKULU - Bea Cukai Bengkulu telah mengungkap berbagai kasus peredaran barang ilegal sepanjang triwulan I 2026 dengan total nilai barang mencapai Rp 974.693.340 dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp612.283.224.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu Nazwar menyampaikan penindakan di triwulan I 2026 mencakup penindakan atas barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
"Kami juga mengamankan berbagai obat-obatan terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat," kata Nazwar dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Nazwar mengatakan pihaknya telah menyerahterimakan barang bukti hasil penindakan, berupa NPP dan obat-obatan terlarang lainnya kepada instansi yang berwenang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Bengkulu," tegas Nazwar.
Dia juga menegaskan Bea Cukai Bengkulu akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Upaya ini dilakukan guna menutup celah masuknya barang ilegal dan terlarang ke wilayah Bengkulu.
Selain melindungi masyarakat dari dampak negatif barang berbahaya, langkah penindakan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.










































