Andrie Yunus Masih Pemulihan, Hakim Pengadilan Militer Jangan Panggil Paksa

6 hours ago 16

Andrie Yunus Masih Pemulihan, Hakim Pengadilan Militer Jangan Panggil Paksa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Empat personel TNI terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras kepada Wakil Koordinatir KontraS Andrie Yunus dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com - Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Alif Fauzi menyebut hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tak memaksakan menanggil Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke persidangan penyerangan air keras.

Sebab, kata dia, Andrie yang menjadi korban serangan air keras, sedang menjalani pemulihan medis dan rehabilitasi.

"Masih adanya proses pemulihan yang dilakukan oleh Andrie," kata Alif dalam konferensi pers seperti disiarkan YouTube akun YLBHI seperti dikutip Selasa (5/4).

Toh, kata Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta itu, Pasal 144 KUHAP yang baru disahkan menyatakan korban berhak memperoleh bantuan medis dan rehabilitasi.

Menurut Alif, status Andrie yang menjalani perawatan setelah disiram air keras memenuhi unsur Pasal 144 KUHAP. 

"Salah satu hak korban yang diatur dalam Pasal 144 KUHAP tadi juga salah satunya itu korban mendapat bantuan medis dan rehabilitasi," ungkap dia.

Namun, Alif mengkritik langkah hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menerapkan aturan dalam KUHP untuk menjerat pidana saksi tak mau hadir dalam persidangan. 

"Dijuntokan ancaman pidana begitu, ya, ini yang membuat lucu begitu, ya," lanjut dia.

Perwakilan TAUD Alif Fauzi meminta hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tak memnggil paksa saksi korban Andrie Yunus ke persidangan penyiraman air keras.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |