jpnn.com - Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Alif Fauzi menyebut hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tak memaksakan menanggil Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke persidangan penyerangan air keras.
Sebab, kata dia, Andrie yang menjadi korban serangan air keras, sedang menjalani pemulihan medis dan rehabilitasi.
"Masih adanya proses pemulihan yang dilakukan oleh Andrie," kata Alif dalam konferensi pers seperti disiarkan YouTube akun YLBHI seperti dikutip Selasa (5/4).
Toh, kata Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta itu, Pasal 144 KUHAP yang baru disahkan menyatakan korban berhak memperoleh bantuan medis dan rehabilitasi.
Menurut Alif, status Andrie yang menjalani perawatan setelah disiram air keras memenuhi unsur Pasal 144 KUHAP.
"Salah satu hak korban yang diatur dalam Pasal 144 KUHAP tadi juga salah satunya itu korban mendapat bantuan medis dan rehabilitasi," ungkap dia.
Namun, Alif mengkritik langkah hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menerapkan aturan dalam KUHP untuk menjerat pidana saksi tak mau hadir dalam persidangan.
"Dijuntokan ancaman pidana begitu, ya, ini yang membuat lucu begitu, ya," lanjut dia.










































