jpnn.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Raja Faisal Sitorus mendorong agar para petugas penjaga lembaga pemasyarakatan (lapas) di daerah rawan konflik dipersenjatai secara lengkap.
Hal itu disampaikan Raja merespons insiden 20 narapidana (napi) kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire, Papua Tengah pada Selasa, 2 Juni 2025.
Berdasarkan informasi, napi yang kabur dan sempat melukai petugas itu merupakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Legislator Partai Demokrat itu menyebut insiden yang terjadi di Lapas Kelas IIB Nabire sangat memprihatinkan. "Pertama, saya prihatin dengan apa yang terjadi di Lapas Nabire, di mana narapidana kabur dengan melukai petugas lapas yang sedang menjaga," kata Raja dalam keterangan, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, bentrokan antara warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan penjaga lapas sering terjadi di lapas yang berada di daerah rawan konflik.
"Menurut saya, pegawai lapas yang ada di lapas rawan konfilk harus dilengkapi dengan senjata. Di beberapa lapas ini sering terjadi, bentrokan antara WBP dengan penjaga lapas, seperti kejadian di Lapas Nabire antara TPNPB OPM dan pegawai lapas," tuturnya.
Menurut dia, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, petugas lapas diperbolehkan menggunakan senjata api untuk menjaga kemanan dan ketertiban di lapas seperti saat menghadapi gangguan atau insiden tertentu.
Dia pun mengaku pernah mengusulkan di Komisi XIII DPR RI agar napi kabur tidak hanya dikenakan hukuman disiplin, melainkan harus dijerat dengan pidana tambahan.