jpnn.com - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menunda sementara razia angkutan kota atau angkot berusia teknis 20 tahun.
Penundaan itu dilakukan sembari menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut aspirasi pengemudi angkot yang berunjuk rasa pada Kamis (22/1/2026).
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyebut penundaan dilakukan setelah pemkot menerima aspirasi pengemudi angkot yang melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor, kemarin.
"Aksi ini penolakan atas penegakan perda tentang batas usia teknis 20 tahun. Perda ini bukan baru hari ini, sudah ada sejak beberapa tahun lalu dan harus dipatuhi bersama,” kata Jenal.
Pemkot Bogor sebelumnya telah memberikan kelonggaran selama dua tahun pada 2023 hingga Desember 2025. Namun, sejumlah pengemudi kembali meminta kebijakan karena terdampak secara ekonomi.
"Secara psikologis mereka masih butuh pendapatan dan penghasilan, terutama saat beralih. Karena itu, kami memikirkan alternatifnya," ujar dia.
Jenal menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) sedang menyiapkan penataan ulang koridor angkot yang akan diatur melalui Perwali, dengan syarat seluruh angkot terdampak mengikuti ketentuan dan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah melewati usia teknis.
"Pendataan tetap berjalan. Data kendaraan yang usianya sudah 20 tahun sudah dikantongi Dishub," katanya.










































