Soal Tunjangan Perumahan Legislator, Pimpinan DPR Ungkap Penjelasan Begini, Simak

3 weeks ago 32

Soal Tunjangan Perumahan Legislator, Pimpinan DPR Ungkap Penjelasan Begini, Simak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad soal putusan MK. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan terkait tunjangan perumahan yang diperoleh wakil rakyat, sehingga belakangan muncul anggapan para legislator mengantongi gaji tinggi setiap bulan.

Dasco menyebutkan tunjangan perumahan diperoleh karena legislator tidak bisa menempati hunian dinas di Kalibata, Jakarta Selatan.

"Anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024 itu anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata," ujar Ketua Harian Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Menurut Dasco, para anggota DPR periode 2024-2029 kemudian menerima tunjangan perumahan sebagai ganti tidak menempati hunian dinas.

Hanya saja, kata dia, anggaran untuk tunjangan perumahan baru bisa diperoleh anggota DPR untuk masa 2024 sampai Oktober 2025 dengan jumlah Rp 50 juta setiap bulan.

"Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu perbulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama lima tahun periode 2024-2029," ujar Dasco.

Eks pimpinan Komisi III DPR RI itu melanjutkan anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan secara otomatis pada November 2025.

"Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," kata Dasco.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan terkait tunjangan perumahan yang diperoleh wakil rakyat. Seperti apa?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |