jpnn.com, BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih dalam tahap pengkajian.
Dia menegaskan secara aturan, THR untuk PPPK paruh waktu belum diatur secara khusus dan bergantung pada kebijakan pemerintah.
"Terkait THR, secara aturan memang tidak ada, tinggal kebijakan. Saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," kata Farhan di Mapolrestabes Bandung, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, kebijakan pemberian THR sudah jelas.
Namun khusus bagi PPPK paruh waktu, Pemkot Bandung belum bisa memastikan realisasinya dalam waktu dekat.
"Khususnya P3K paruh waktu, saya belum bisa menjanjikan karena harus dihitung dan dikonsultasikan, termasuk dengan DPR," ujarnya.
Farhan menyebutkan, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung saat ini mendekati 8.000 orang. Sementara total ASN di lingkungan Pemkot Bandung mencapai leih dari 20.000 orang.
Dia menambahkan, perhatian terhadap PPPK paruh waktu menjadi salah satu fokus pemerintah kota saat ini.












































