jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, kebijakan ekspor satu pintu patut diapresiasi, sebagai upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia.
"Kami melihat kebijakan ini sebagai terobosan pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Fokus utamanya adalah perbaikan sistem dan transparansi perdagangan,” ujar Carmelita.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis Indonesia, kebijakan ekspor satu pintu SDA strategis tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan ditargetkan mulai beroperasi penuh pada 1 Januari 2027.
Untuk keperluan tersebut, Danantara membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor.
Pada tahap awal, ekspor satu pintu SDA strategis ditujukan untuk komoditas batu bara, kelapa sawit dan Paduan besi (ferro aloy).
Meski begitu, Carmelita memberikan catatan bahwa pembentukan BUMN Ekspor harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola ekspor yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus tetap menjalankan fungsinya sebagai agen pembangunan bangsa, bukan semata-mata berorientasi pada pencapaian keuntungan.
Dengan peran tersebut, BUMN diharapkan mampu mendorong pembangunan ekonomi nasional yang merata, memperkuat sektor-sektor strategis, serta membangun kemitraan yang baik dengan sektor swasta nasional.









































