jpnn.com, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan besarannya THR adalah satu kali gaji, atau satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, THR diberikan secara proporsional.
"Jadi, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/2).
THR karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan rumus:
THR: (Masa Kerja (dalam bulan)/12) x Gaji Pokok
Sebagai contoh, seorang karyawan telah bekerja selama 8 bulan dengan gaji pokok Rp 4 juta.
Maka besaran THR yang didapat adalah: (8/12) x Rp 4.000.000 = Rp 2.666.666.












































