jpnn.com - Rektorat Universitas Diponegoro (Undip) menjatuhi sanksi akademik berupa skors selama dua semester kepada Chiko Radityatama Agung Putra.
Chiko merupakan mahasiswa Undip pembuat konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) bertajuk 'Skandal Smanse' mencatut nama SMAN 11 Semarang. Pelaku saat ini telah ditahan oleh Polda Jawa Tengah.
Chiko Radityatama Agung Putra meminta maaf atas perbuatannya di SMAN 11 Semarang. FOTO: Tangkapan layar akun Instagram @sman11semarang.official.
Selain skors, Undip juga melarang putra pasangan suami istri (pasutri) anggota Polri tersebut menerima beasiswa maupun menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan.
Sanksi ini bersifat sementara sambil menunggu proses verifikasi dan penanganan di tingkat universitas maupun perkembangan perkara pidana yang berjalan di kepolisian.
Wakil Rektor I Undip Semarang Heru Susanto menjelaskan bahwa Tim Satuan Tugas (Satgas) Kekerasan Seksual telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Chiko. Namun, hasil verifikasi belum dapat dipublikasikan secara rinci karena proses masih berlangsung.
Menurut Heru, ketika nanti pihak kampus memberikan sanksi dalam bentuk keputusan rektor, pihaknya akan menyerahkan langsung keputusan itu kepada yang bersangkutan.
Kemudian, oknum mahasiswa itu punya waktu untuk mengajukan keberatan atas keputusan rektor tersebut.







































