jpnn.com, JAMBI - Dua bintara muda Polda Jambi berinisial Bripda SP dan Bripda NI resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian, Sabtu (7/2).
Langkah tegas pemecatan terhadap kedua oknum anggota pelanggar kode etik tersebut setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.
Sidang KKEP dipimpin Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov menjatuhkan hukuman terhadap Bripda SP dan Bripda NI hukuman di PTDH, kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, di Jambi Sabtu.
Dalam persidangan tersebut, selain menghadirkan dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.
Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.
Jurubicara Kepolisian daerah Jambi, Kombes Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.









































