jpnn.com - Personel Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menangkap tersangka AN (19), pelaku pembunuhan terhadap korban FAR (19) dalam duel maut di Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua pada Kamis (5/2) sekitar pukul 23.15 WIB.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga, mengatakan bahwa tersangka ditangkap di rumah keluarganya di desa yang sama pada Jumat (6/2) dini hari.
Kasus pembunuhan terhadap korban warga Desa Pelangki ini bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban melalui pesan WhatsApp pada malam kejadian sekitar pukul 22.45 WIB.
Percakapan tersebut dipenuhi kata-kata kasar sehingga korban menantang pelaku untuk berkelahi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Menurut pengakuan tersangka, setibanya di lokasi kejadian korban langsung menyerang pelaku menggunakan tangan kosong," kata Aston, Sabtu (7/2/2026).
Merespons serangan tersebut, pelaku mengeluarkan pisau yang disembunyikan di balik bajunya lalu menusuk korban berulang kali ke arah dada sebelah kiri.
"Korban jatuh ke tanah hingga tewas di TKP," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam, di antaranya luka tusuk di dada, luka di bagian belakang kepala, serta luka sayat di pipi kiri.









































