jpnn.com - PALEMBANG - Polisi menangkap pria berinisial AS (47), warga Dusun I, Desa Margoyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (4/9), sekitar pukul 21.30 WIB. AS ditangkap karena diduga menyimpan sabu-sabu di bawah lemari rumahnya.
“Benar, tersangka ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di bawah lemari rumahnya," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga, Minggu (7/9).
Adapun polisi menemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,57 gram yang disimpan di bawah lemari rumah AS.
Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bal plastik klip bening kosong, satu pipet yang dipotong miring (skop) yang disembunyikan tersangka di lantai bawah lemari dalam kamar.
Menurut Aston, tersangka saat diinterogasi mengakui bahwa barang bukti merupakan miliknya. “Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Mura," ungkap Aston.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp 800.000.000,00.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” kata Aston. (mcr35/jpnn)