jpnn.com - JAKARTA – Besaran gaji PPPK Paruh Waktu menjadi topik hangat dalam pembicaraan di sebuah grup WhatsApp para honorer.
Mereka saling mengabarkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu di daerahnya masing-masing.
Ada eks honorer yang kaget melihat besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang bakal diterimanya, karena semula menduga minimal separuh gaji PPPK penuh waktu alias full time.
“Saya pikir gaji PPPK Paruh Waktu setengah dari PPPK full waktu, eh ternyata jauh banget,” tulis seorang honorer yang sudah menerima SK PPPK Paruh Waktu, dalam grup WA yang diikuti JPNN.com.
Bahkan ada yang menilai aturan soal gaji PPPK Paruh Waktu sangat aneh.
PPPK Paruh Waktu juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Pegawai (NIP), tetapi gaji yang diterima sama dengan saat masih berstatus honorer.
“Aneh penggajian PPPK paruh waktu nih. Gaji sesuai dengan yang diterima sebelumnya. ASN tapi masih honorer. Gaji cuma 250 ribu,” tulis eks honorer di grup WA.
Diketahui, aturan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.







.jpeg)






































