jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat kini tak lagi harus sepenuhnya bergantung pada kartu fisik untuk membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan SIM Digital, layanan yang memungkinkan dokumen berkendara disimpan dan diakses langsung melalui ponsel.
Peluncuran SIM Digital dilakukan pekan lalu bersamaan dengan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Kompleks STIK Polri, Jakarta.
Kehadiran layanan itu menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik yang terus dikembangkan Korlantas.
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan SIM Digital merupakan inovasi terbaru, dalam pengembangan ekosistem Samsat Digital Nasional (Signal) yang terintegrasi.
Menurut dia, layanan tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai dokumen dan layanan berkendara secara lebih praktis.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pengguna dapat menyimpan data SIM dalam format digital yang terhubung dengan sistem terpusat.
Selain itu, layanan itu juga terintegrasi dengan sejumlah platform lain seperti Signal, SINAR, dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).








































