jpnn.com - KENDARI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menindak aktivitas pertambangan tanpa izin alias ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dalam penindakan itu, polisi menyita tiga alat berat jenis ekskavator
dan mengamankan tumpukan batu hasil aktivitas penambangan ilegal.
Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Edi Raharjono mengatakan kepolisian juga menahan satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial DD (32).
Menurut dia, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan diduga ilegal di wilayah tersebut.
"Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa," kata Edi saat dihubungi di Kendari, Minggu (7/6) malam.
Berbekal laporan itu, Tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan yang berjalan tanpa izin resmi.
"Di lokasi, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan, serta tumpukan batu hasil aktivitas tambang ilegal," ujarnya.
Edi mengungkapkan berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan DD sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin itu.







































