Sikat Tambang Ilegal di Kolaka, Polda Sultra Sita 3 Ekskavator, Tahan 1 Tersangka

6 days ago 49

Sikat Tambang Ilegal di Kolaka, Polda Sultra Sita 3 Ekskavator, Tahan 1 Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Personel Ditreskrimsus Polda Sultra saat mengamankan alat berat jenis eksavator yang ditemukan di lokasi pertambangan ilegal Kolaka, Sulawesi Tenggara. ANTARA/HO-Polda Sultra

jpnn.com - KENDARI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menindak aktivitas pertambangan tanpa izin alias ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dalam penindakan itu, polisi menyita tiga alat berat jenis ekskavator

dan mengamankan tumpukan batu hasil aktivitas penambangan ilegal.

Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Edi Raharjono mengatakan kepolisian juga  menahan satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial DD (32).

Menurut dia, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan diduga ilegal di wilayah tersebut.

"Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa," kata Edi saat dihubungi di Kendari, Minggu (7/6) malam.

Berbekal laporan itu, Tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan yang berjalan tanpa izin resmi.

"Di lokasi, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan, serta tumpukan batu hasil aktivitas tambang ilegal," ujarnya.

Edi mengungkapkan berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan DD sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin itu.

Polda Sultra menindak tegas tambang ilegal di Kola. Polisi tahan satu tersangka, sita tiga ekskavator.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |