jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara tindak pidana Obstruction of Justice (OJ) dengan terdakwa Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat (6/2).
Seorang ahli di bidang media, pers dan komunikasi dihadirkan dalam persidangan, yakni Lucas Luwarso, mantan Direktur Eksekutif Dewan Pers dan mantan Presiden Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Dalam persidangan itu, Lucas menjelaskan fungsi penting pers.
Dia menyebut salah satu fungsi pers yang paling penting sesuai Undang-Undang Pers adalah kontrol sosial untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memberikan checks and balances terhadap eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Pers berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap proses-proses penegakan hukum oleh aparat,” jelas Lucas dalam persidangan tersebut.
Terkait dengan dakwaan adanya sejumlah pemberitaan negatif terhadap aparat penegak hukum sehingga dianggap sebagai perintangan, Lucas menjelaskan pemberitaan negatif ranahnya persepsi dan sangat subjektif.
Dia mengatakan sepanjang konten berita itu berasal dari sumber yang akurat, sesuai dengan fakta, dan melalui proses verifikasi, maka pemberitaan itu sah dan tidak melanggar hukum.
Menurut Lucas, berbeda dengan berita hoaks, yang jelas-jelas kontennya adalah berita bohong.









































