jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, Ketua Rapat H. M. Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Umum APPSI H. Rudy Mas’ud, Wakil Ketua APEKSI Munafri Arifuddin, serta Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi telah menandatangani enam poin keputusan rapat 8 Juni 2026. Namun, dari keputusan itu, poin 6 bikin PPPK dan PPPK paruh waktu tanpa pandang bulu protes keras.
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengatakan, hasil rapat di Komisi II DPR RI kemarin (8/6) mengundang beragam pandangan. Hal ini wajar karena kegelisahan masing-masing kepala daerah.
Kesimpulan rapat di Komisi II DPR RI kemarin juga dipandang plus minus buat PPPK baik penuh atau paruh waktu
"Enam poin itu dibuat dengan tujuan menyelamatkan para PPPK agar tidak diberhentikan di daerahnya juga memastikan bahwa anggaran itu diambil alih pusat," kata Nur Baitih kepada JPNN, Selasa (9/6/2026).
Nur memandang, enam poin keputusan rapat Komisi II itu bagus. Artinya pemerintah hadir untuk para pekerja yang memang betul-betul mengabdi.
Namun, sangat disayangkan pada poin 6 yang seharusnya menyelesaikan kegelisahan, tetapi justru membuat masalah baru. Sebab, hanya guru dan kesehatan serta tenaga kependidikan (tendik) yang menjadi skala prioritas.
"Lalu, PPPK dan PPPK paruh waktu teknis mau dibawa ke mana nasibnya," seru Nur Baitih.
Dia meminta pemerintah dan DPR berhenti mengotak-ngotakkan PPPK dan PPPK paruh waktu. Status PPPK dan PPPK PW itu sudah menyakitkan. Jangan lagi dibuat lebih sakit dengan menganaktirikan tenaga teknis.







































