jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kini menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan di dalam kawasan konservasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, peristiwa ini bermula dari informasi masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis, 26 Februari 2026.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Kombes Ade Senin (2/3).
Ia menuturkan, di lokasi yang berada dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) itu, penyidik menemukan fakta bahwa anak gajah diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali.
"Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut," ujar lulusan Akpol 2000 ini.
Meski demikian, penyidikan tidak berhenti pada dugaan kematian satwa semata.
Saat melakukan olah TKP, lanjut Ade, tim menemukan adanya tanaman kelapa sawit serta patok-patok perambahan lahan di sekitar titik penemuan bangkai. Temuan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut.
"Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” katanya.












































