bali.jpnn.com, DOMPU - Tenun Muna Pa’a bukan sekadar kain, melainkan identitas dan kekayaan intelektual masyarakat Dompu.
Menyadari potensi besarnya, Kanwil Kemenkum NTB bergerak cepat menggelar sosialisasi Indikasi Geografis (IG) di Ruang Rapat Kantor Bupati Dompu, Selasa (5/5).
Langkah strategis ini meletakkan fondasi kuat agar wastra khas daerah ini tidak hanya terlindungi dari klaim pihak asing, tetapi juga naik kelas secara ekonomi demi kesejahteraan perajin lokal.
Sosialisasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima, dewan kerajinan, hingga para pegiat tenun.
Kolaborasi lintas daerah ini menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
Plt. Sekda Dompu H. Khairul Insyan menekankan bahwa perlindungan Indikasi Geografis dapat membuka peluang besar bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan perajin.
Dengan adanya perlindungan hukum, produk tenun lokal memiliki nilai tambah, daya saing yang lebih kuat, serta akses pasar yang lebih luas.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan instrumen penting untuk menjaga keaslian produk sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.







































