Anda sedang mengikuti perkembangan Dunia Hari Ini edisi Kamis, 14 Mei 2026.
Laporan utama kami hadirkan dari Indonesia.
Nadiem dituntut hukuman penjara 18 tahun
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman penjara 18 tahun atas dugaan kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan negara, kemarin (13/05).
Jaksa menuduh Nadiem menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,18 triliun ($124,5 juta) melalui pengadaan Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) antara tahun 2020 dan 2022.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dan pembayaran penggantian total Rp5,68 triliun.
"Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?," ujar Nadiem, bingung.
Trump memuji Xi dalam kunjungannya ke Tiongkok
Presiden AS Donald Trump telah bertemu dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping untuk pertama kalinya sejak 2017.
Donald Trump berbicara dengan penuh pujian tentang upacara penyambutan yang diterimanya dan juga hubungan antara Tiongkok dan AS.









































