jpnn.com - Tim Satreskrim Polres Kudus, Jawa Tengah menangkap lima pemuda atas kepemilikan senjata tajam (sajam) yang meresahkan warga karena melakukan penggerudukan ke kompleks perumahan dengan membawa sajam.
"Kasus tersebut berhasil diungkap pada Selasa (12/5) setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo di Kudus, Kamis (14/5/2026).
Penggerudukan kompleks perumahan terjadi pada Minggu (10/5), sekitar pukul 03.00 WIB di Perumahan Salam, Desa Dersalam, Kecamatan Bae.
"Kejadian bermula dari dugaan rencana perkelahian antar-kelompok yang memicu keresahan warga dan berpotensi mengganggu keamanan lingkungan," ujarnya.
Dari hasil pendalaman, polisi mengamankan lima terduga pelaku. Dua di antaranya, yakni MFG (15) dan RA (16) kedapatan membawa senjata tajam saat kejadian.
Sementara itu, MR (16) diketahui sebagai pemilik senjata tajam. Adapun dua orang lainnya menggunakan bambu yang ditemukan di lokasi kejadian.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa enam bilah senjata tajam berbagai jenis dan bentuk.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan penanganan kasus dan memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.










































