Seorang PPPK Berulah, Gaji Dipangkas, TPP Dihentikan

6 days ago 57

Seorang PPPK Berulah, Gaji Dipangkas, TPP Dihentikan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gaji PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BEKASI – Seorang oknum ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diberhentikan sementara.

Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial N alias I diberhentikan sementara lantaran terjerat kasus penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar mengatakan oknum ASN berstatus PPPK itu diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Saat ini statusnya diberhentikan sementara dan terkait tindak lanjut ke depan, kita (Pemkab Bekasi) konsultasikan juga ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis," ujar Bennie di Cikarang, Jumat (5/6).

Dia menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian, yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur aparatur sedang menjalani proses hukum.

Status kepegawaian terduga pelaku belum dicabut secara permanen hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap. Artinya, hak dan kewajiban yang bersangkutan masih mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Namun, selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP)-nya serta tidak menerima gaji secara penuh, hanya mendapatkan sebagian sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Bennie menyatakan keputusan lebih lanjut mengenai status kepegawaian ASN tersebut akan ditentukan setelah proses peradilan selesai dan terdapat putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Gegara ulahnya sendiri, seorang PPPK harus menerima gaji yang tidak utuh dan TPP-nya dihentikan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |