jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi menetapkan sebanyak 60 orang tersangka dalam kasus kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi di wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan puluhan tersangka tersebut diamankan dari 53 kasus selama April 2026.
“Rinciannya adalah 40 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram dan 3 perkara illegal drilling yang ada di wilayah Jawa Tengah,” kata Kombes Djoko dalam taklimat media di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (5/5).
Modus operandi yang dijalankan para pelaku meliputi pembelian biosolar dan pertalite di SPBU untuk dijual kembali ke sektor industri demi mencari selisih keuntungan.
Selain itu, ditemukan praktik pengoplosan dan pemindahan isi gas pada tabung bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5 kilogram dan 50 kilogram.
“Kami juga menindak tegas praktik illegal drilling yang dilakukan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Jateng dengan melakukan eksplorasi dan penjualan minyak mentah tanpa kontrak kerja sama resmi,” ujarnya.
Dia merinci barang bukti yang diamankan meliputi 3.070 liter minyak mentah, 3.824 liter biosolar, 7.160 liter pertalite.
Tak hanya itu, ribuan tabung LPG berbagai ukuran. Lalu 13 kendaraan roda dua dan tiga, 33 unit kendaraan roda empat turut diamankan.







































