jpnn.com, JAKARTA - KPK menyita uang tunai dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Kajari Hulu Sungai Utara bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto dan empat orang yang sebelumnya diumumkan ditangkap, sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
“Tim mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta.
Sebelumnya, KPK pada 18 Desember 2025, mengonfirmasi menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.
Adapun KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari sepuluh orang tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.
KPK mulai melakukan OTT pada 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.












































