Sayembara Ijazah Gibran Ramai Jadi Isu Pemakzulan, Pakar Hukum Minta Bukti Konstitusional

6 hours ago 22

Sayembara Ijazah Gibran Ramai Jadi Isu Pemakzulan, Pakar Hukum Minta Bukti Konstitusional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pakar hukum tata negara Fritz Siregar. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Fritz Siregar menanggapi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikaitkan dengan wacana pemakzulan.

Ia mengingatkan hal itu tidak mudah karena adanya proses konstitusional yang sangat rumit dan panjang. Fritz menekankan bahwa tuduhan ketidakabsahan dokumen pencalonan harus dibuktikan secara sah di jalur hukum, bukan sekadar opini publik lewat sayembara bernilai Rp 350 juta.

“Sekarang, sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA Wakil Presiden nilainya sudah naik menjadi Rp 350 juta. Silakan saja. Namun, makin besar nilai sayembara, tidak berarti standar hukumnya ikut berubah,” ujar Fritz melalui akun pribadinya di Instagram.

Menurut Fritz, polemik tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa ketidakmampuan menunjukkan ijazah kepada publik otomatis berarti persyaratan pencalonan tidak terpenuhi.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara syarat pendidikan, dokumen pembuktian, proses verifikasi, dan keputusan administratif KPU.

Keseluruhan tahapan tersebut harus diperiksa sebelum menarik kesimpulan hukum.

Fritz mengatakan, apabila dokumen yang digunakan dalam pencalonan dianggap tidak sah, pihak yang mempersoalkannya harus menunjukkan letak ketidakabsahan tersebut. Demikian pula apabila keputusan KPU dianggap cacat.

Ia juga menyoroti kecenderungan membawa polemik tersebut menuju wacana pemakzulan Wakil Presiden. Menurut Fritz, terdapat proses konstitusional yang jauh lebih kompleks sebelum persoalan dapat sampai pada pemberhentian Wakil Presiden.

Pakar hukum tata negara Fritz Siregar menanggapi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikaitkan dengan wacana pemakzulan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |