jpnn.com - Basri Lewaimang yang diduga berperan sebagai pengelola dan penyedia narkoba pada tempat hiburan malam (THM) Planet 1, 2, dan 3 Batam ditangkap tim Bareskrim Polri di Malaysia.
Basri sebelumnya menjadi buronan polisi terkait kasus narkoba di Batam.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago menyebut penangkapan Basri hasil kerja sama pihaknya dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.
"Yang bersangkutan (Basri) terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi, diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Kompol Drago mengungkapkan bahwa buronan tersebut telah berada di Negeri Jiran sejak 11 Agustus 2026, setelah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026.
"Penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus dan kami ketahui dari data perlintasan, sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 WIB itu menyeberang menggunakan kapal feri," tuturnya.
Selain mengamankan Basri, penyidik turut menyita dua alat komunikasi, beberapa pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura dolar, dan ringgit serta tiga rangkap catatan yang diduga rekapan narkotika.
Setelah penangkapan, Basri akan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.









































