Pelaku Cek Nomor Rangka Kendaraan Harus Dipidana

2 hours ago 14

Pelaku Cek Nomor Rangka Kendaraan Harus Dipidana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (ANTARA/HO-DPR)

jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Abdullah menyebut pelaku aksi memeriksa nomor rangka kendaraan tanpa kewenangan yang jelas atau juga dikenal dengan istilah ngolong, harus dihukum karena perbuatan itu termasuk ke dalam tindak pidana.

"Mereka yang tidak berwenang memeriksa nomor rangka kendaraan, tetapi tetap melakukannya, harus dipidana," ucap Abduh, sapaan akrabnya, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Legislator komisi bidang penegakan hukum itu merujuk pada peristiwa ngolong yang terjadi belakangan ini, termasuk salah satunya di pusat olahraga Gelora Bung Karno (GBK).

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki video viral yang memperlihatkan dua pria tidak dikenal diduga sedang mengecek nomor rangka kendaraan roda empat yang terparkir di kawasan GBK.

Menurut Abdul, peristiwa serupa juga pernah terjadi di lokasi lain, seperti area parkir, mal, rumah sakit hingga apartemen.

Dia menyebut ketika nomor rangka berhasil diketahui oleh oknum yang tidak berwenang, data pribadi pemilik kendaraan berpotensi bocor.

Hal itu menurutnya berbahaya jika data pribadi yang didapat tanpa izin tersebut digunakan untuk perbuatan melanggar hukum.

"Misalnya ada beberapa peristiwa, diduga debt collector (penagih utang) dan 'mata elang' memberhentikan kendaraan di tengah jalan untuk mencocokkan identitas kendaraan, termasuk nomor rangka, padahal pemiliknya membeli kendaraan secara tunai atau sudah lunas. Ini bisa menjadi masalah pidana lagi," tuturnya.

Anggota Komisi III DPR Abdullah menyebut pelaku aksi memeriksa nomor rangka kendaraan tanpa kewenangan harus dihukum karena perbuatan pidana.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |