jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengejar pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam bernama Yuwanky yang dilaporkan melarikan diri ke Singapura.
Bareskrim telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yuwanky dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
"Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada awak media di Jakarta, Kamis.
Eko mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol dalam proses pengejaran Yuwanky di Singapura.
Pada surat DPO disebutkan bahwa Yuwanky merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Selat Panjang pada 6 Mei 1959. Ia berprofesi sebagai wiraswasta.
Untuk ciri-ciri, tersangka Yuwanky memiliki rambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, kulit putih, bibir yang tidak terlalu tebal, serta tidak memiliki tato.
Yuwanky juga disebut merupakan residivis kasus narkotika.
Pada Kamis ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 Batam bernama Basri Lemaiwang yang melarikan diri ke Malaysia.









































