jpnn.com - BENGKULU – Seluruh PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu harus sudah menerima gaji ke-13 ASN paling lambat hari ini, Senin 8 Juni 2026.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sudah memerintahkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat untuk segera membayarkan gaji ke-13 ASN PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saya minta hari Senin (8/6) sudah dibayarkan untuk seluruh ASN dan PPPK yang ada di semua OPD di Provinsi Bengkulu," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Jumat (5/6).
Instruksi tersebut disampaikan menyusul dimulainya pencairan gaji ke-13 secara nasional oleh pemerintah pusat sejak 2 Juni 2026.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menyiapkan proses pembayaran bagi seluruh ASN PNS dan PPPK di daerah.
Untuk mendukung pencairan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar yang akan digunakan untuk membayar gaji ke-13 ASN di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Kebijakan pemberian gaji ke-13 merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu kebutuhan keluarga aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru ketika kebutuhan pendidikan anak biasanya meningkat.
Selain diberikan kepada PNS, gaji ke-13 secara nasional juga untuk PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta para pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.







































