jpnn.com, JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut keputusan DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Namun, KPA mengingatkan persetujuan tersebut baru menjadi awal dari proses panjang menuju lahirnya regulasi reforma agraria.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan pihaknya akan mengawal pembahasan RUU tersebut secara kritis.
"Persetujuan sebagai RUU inisiatif bukanlah akhir perjuangan," kata Dewi dalam keterangannya, Selasa (8/9).
Menurut Dewi, pembahasan pasal demi pasal akan menjadi tahapan penting untuk memastikan RUU tersebut benar-benar menjawab persoalan agraria di Indonesia.
Dia mengingatkan jangan sampai semangat progresif yang muncul dalam pandangan politik fraksi berubah ketika pembahasan memasuki substansi RUU.
"Komitmen yang telah disampaikan delapan fraksi harus benar-benar diterjemahkan menjadi norma hukum yang kuat, operasional, dan berpihak kepada rakyat," tegas Dewi.
DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9).
















































