Bea Cukai dan Pemkot Surabaya Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!

2 hours ago 16

Bea Cukai dan Pemkot Surabaya Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemerintah Kota Surabaya bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Sidoarjo dan dihadiri sejumlah instansi terkait melaksanakan pemusnahan 43,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan semester I 2026, Rabu (26/8). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Sidoarjo melaksanakan pemusnahan 43,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan semester I 2026.

Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan dengan cara dibakar di halaman Balai Kota Surabaya pada Rabu (26/8).

Sementara itu, pemusnahan keseluruhan barang bukti dilaksanakan di fasilitas pengelolaan limbah di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto, dengan metode pembakaran menggunakan mesin incinerator yang dilaksanakan secara bertahap pada 19-28 Agustus 2026.

Selain Bea Cukai, kegiatan pemusnahan turut dihadiri dan disaksikan langsung jajaran pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopimda) Kota Surabaya, serta rekan-rekan media.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan pemusnahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut pengelolaan barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang bertujuan untuk menghilangkan wujud awal suatu barang agar tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau disalahgunakan kembali.

“Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum (APH) sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara,” kata Rudy dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Rudy menyebutkan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan semester I 2026 yang telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Menurut Rudy, barang bukti tersebut berasal dari hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I sebanyak 26,2 juta batang dan Bea Cukai Sidoarjo sebanyak 17,035 batang, sehingga total barang yang dimusnahkan mencapai 43,235 juta batang.

Bea Cukai bersama Pemkot Surabaya dan dihadiri sejumlah instansi terkait melaksanakan pemusnahan 43,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan semester I 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |