jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof. T. Gayus Lumbuun meluruskan polemik mengenai keterlibatan seorang ahli dalam proses pengujian program doktor (S3).
Menurut Gayus, seseorang yang tidak memiliki gelar atau latar belakang profesi yang sama dengan mahasiswa yang diuji tetap dapat dilibatkan dalam proses akademik apabila memiliki kepakaran yang relevan, khususnya dalam kapasitas sebagai validator instrumen penelitian.
Validator instrumen yang dimaksud adalah orang yang memiliki kompetensi spesifik yang diminta memberikan penilaian terhadap instrumen yang digunakan dalam penelitian.
Bagaimanapun, instrumen penelitian merupakan bagian sentral karena digunakan untuk mengukur variabel penelitian dalam konteks pengumpulan data.
Biasanya, sebelum digunakan, instrumen penelitian dapat terlebih dahulu dinilai oleh ahli untuk memastikan apakah pertanyaan, indikator, atau metode pengukurannya aligned dengan tujuan studi.
Dalam konteks validasi, orang yang melakukan validasi tidak selalu harus memiliki gelar yang identik dengan peneliti atau responden penelitian. Yang menjadi pertimbangan utama adalah kompetensi dan kepakaran pada aspek yang sedang divalidasi.
"Seorang ahli di bidangnya, tidak bergelar doktor, tetapi dapat menguji doktor, yaitu dengan sifat validator instrument," ungkap Professor Gayus Lumbuun di Jakarta (7/9/2026).
Pemahaman mengenai validator instrumen penting agar masyarakat tidak keliru menilai keterlibatan seorang ahli dalam penelitian doktoral hanya berdasarkan gelar akademik atau profesi semata.
















































