RUU Polri Disahkan, Muncul Diksi Tambahan Terkait Usia Pensiun Kapolri

5 days ago 29

RUU Polri Disahkan, Muncul Diksi Tambahan Terkait Usia Pensiun Kapolri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Polri. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi legislator yang memimpin rapat pengesahan RUU Polri pada Selasa ini.

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata dia di hadapan peserta rapat. 

Pertanyaan itu langsung dijawab dengan setuju oleh peserta paripurna dan Dasco mengetuk palu sekali sebagai tanda RUU Polri disahkan.

Sebelum pengesahan RUU Polri, Komisi III dan pemerintah sempat membahas aturan tersebut dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Selasa ini.

Satu poin utama yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut ialah Pasal 30 Ayat 5 huruf C RUU Polri yang membahas usia pensiun Kapolri.

Mulanya, rapat antara Komisi III dan pemerintah menyetujui diksi Pasal 30 Ayat 5 huruf C berbunyi, "Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun".

Namun, rapat Panja pada Selasa ini menambahkan diksi baru di Pasal 30 Ayat 5 huruf C, sehingga menjadi, "Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden".

RUU Polri disahkan. Usia pensiun Kapolri kini bisa diperpanjang hingga 60 tahun+1 tahun atau sesuai kebutuhan lewat Keppres.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |