jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri untuk dibawa ke rapat paripurna guna disetujui pengesahannya menjadi undang-undang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Selasa, menyampaikan permintaan persetujuan kepada anggota komisi dan pemerintah terkait kelanjutan naskah RUU Polri.
“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?” ucap Habiburokhman.
“Setuju,” ucap peserta rapat kompak menanggapi.
Setelah kesepakatan dicapai, perwakilan Komisi III dan pemerintah menandatangani naskah RUU yang telah disusun. Rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan RUU Polri dijadwalkan berlangsung pada hari ini juga.
Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Polri menggelar rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah pada Senin siang, dilanjutkan dengan rapat tim perumus dan tim sinkronisasi pada Senin malam. Kemudian, Selasa pagi, Komisi III menggelar rapat kerja lanjutan bersama pemerintah untuk membahas kembali RUU Polri.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan perubahan pada ketentuan batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden. Eddy, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa frasa tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat timus-timsin RUU Polri pada Senin malam.
Adapun dalam rapat Panja RUU Polri antara Komisi III dan pemerintah pada Senin siang, frasa itu belum sempat dibahas. “Jadi, tambahannya adalah ‘atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,’” kata Eddy. (antara/jpnn)







































