jpnn.com, JAKARTA - PERADI SAI menyambut baik sejumlah ketentuan baru dalam RUU KUHAP yang dinilai sebagai penguatan terhadap prinsip due process of law.
Seperti diketahui, Komisi III DPR RI dan pemerintah menuntaskan Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Jakarta, Kamis (13/11).
Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto menyampaikan pihaknya menyorot dua isu yakni pengaturan penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam pemeriksaan dan pemberian perlindungan hukum yang lebih jelas bagi advokat.
Menurut dia, dalam rumusan yang disepakati, rekaman CCTV dapat dimanfaatkan bukan hanya untuk kepentingan penyidik, tetapi juga sebagai alat penting bagi pembelaan tersangka maupun terdakwa.
“Pengaturan ini menjadi sinyal positif terhadap upaya mencegah praktik pemeriksaan yang tidak transparan atau melanggar prosedur,” ungkap Harry di kutip, Jumat (14/11).
Dia juga menyampaikan langkah ini patut diapresiasi, tetapi tetap perlu diawasi secara ketat.
“CCTV menghadirkan kejelasan dan transparansi yang selama ini sering hilang dalam proses pemeriksaan. Ini langkah maju, tetapi kemajuannya tidak boleh berhenti di atas teks undang-undang. Implementasi di lapangan harus konsisten, terukur, dan dapat diuji,” ujarnya.
Harry menilai meski regulasinya belum sempurna, pencapaian ini tetap signifikan.







































