RUU Ketenagakerjaan Versi KSP-PB Diserahkan ke DPR, Isinya Tolak Bentuk Akal-akalan Hukum

4 hours ago 14

RUU Ketenagakerjaan Versi KSP-PB Diserahkan ke DPR, Isinya Tolak Bentuk Akal-akalan Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

lustrasi pekerja. FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada DPR RI.

Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Subminda Stoakman, disaksikan tiga menteri dan pimpinan Komisi IX serta Badan Legislasi DPR.

Draf RUU Ketenagakerjaan yang diusulkan KSPI disusun sebagai langkah konkret guna memperjuangkan keadilan bagi seluruh pekerja. 

“RUU ini kami bagi dalam tiga bagian besar: prinsip-prinsip dasar, pokok-pokok pikiran, dan norma hukum pasal demi pasal,” ujar Said Iqbal dikutip dari siaran pers, Selasa (14/10).

Said menegaskan RUU tersebut bukan sekadar koreksi terhadap Omnibus Law.

Terlebih dari itu, sebagai upaya mengembalikan muruah perlindungan tenaga kerja sesuai amanat konstitusi.

Said Iqbal menyebut prinsip pertama dari penyusunan draf RUU Ketenagakerjaan untuk pekerja tersebut tidak boleh ada akal-akalan.

Salah satu contoh kasus yang disoroti Said terkait praktik pemagangan dan outsourcing yang kerap disalahgunakan.

RUU Ketenagakerjaan Versi KSP-PB diserahkan ke DPR, soroti sistem pemagangan, outsourcing hingga perlindungan pekerja.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |