jpnn.com, JAKARTA - DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Revisi ini ditargetkan menjadi solusi mengatasi antrean haji yang panjang dan memperkuat kelembagaan penyelenggara.
Salah satu perubahan utama adalah transformasi Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan nomenklatur ini diharapkan dapat menciptakan struktur kelembagaan yang lebih kuat dan responsif dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah.
Kesepakatan juga mencakup pengalokasian kuota haji, dimana 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Revisi undang-undang ini juga mengatur penguatan perlindungan jemaah melalui kebijakan yang lebih fleksibel.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Abidin Fikri, menyambut baik kesepakatan ini. Ia menegaskan bahwa revisi UU merupakan respons atas kebutuhan mendesak untuk meningkatkan layanan ibadah haji dan umrah.
"Revisi UU ini merupakan respons atas kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah. Dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat, kita harapkan pelayanan haji semakin optimal dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh jemaah Indonesia," ujar Abidin Fikri dalam keterangannya, Senin (25/8).
Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU telah melibatkan berbagai pihak, termasuk DPD RI, ormas Islam, dan asosiasi penyelenggara haji. Hal ini untuk memastikan perubahan yang adaptif terhadap dinamika global, termasuk kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi.
Abidin menekankan bahwa revisi ini bertujuan mengatasi antrean panjang haji yang mencapai puluhan tahun dan memperbaiki pengelolaan keuangan haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menyongsong Visi Saudi 2030 yang menargetkan 5 juta jemaah haji dan 30 juta jemaah umrah per tahun, kuota haji Indonesia diperkirakan bisa meningkat menjadi sekitar 500 ribu jemaah.
"Ini adalah langkah maju untuk menciptakan penguatan struktur kelembagaan pelaksanaan haji dan umrah serta ekosistem haji yang lebih baik, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan jemaah," tutupnya.