jatim.jpnn.com, MADIUN - Petugas gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Madiun Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pengemasan dan pengiriman rokok ilegal di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
Penggerebekan tersebut berawal dari pengungkapan mobil mencurigakan yang diduga membawa narkotika di wilayah Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Sabtu.
"Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan ribuan batang rokok ilegal berbagai merek yang tersusun dalam kardus-kardus siap diedarkan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Tri Wiyono, Sabtu (6/12).
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Satuan Resnarkoba mendapati mobil yang dicurigai membawa narkotika di wilayah Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Dari hasil penggeledahan mobil yang dihentikan tersebut, petugas malah mendapati paket rokok ilegal hendak dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Setelah diamankan, kasus ini kami kembangkan. Ternyata di daerah Desa Betek Kabupaten Madiun ditemukan lebih banyak lagi, mungkin ribuan batang rokok ilegal yang berhasil kami amankan," katanya.
Selain ribuan batang rokok ilegal, polisi juga mengamankan empat orang pekerja yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Keempatnya mengaku bertugas di bagian pengemasan dan pengiriman.
Petugas turut menyita sejumlah barang pendukung, di antaranya komputer dan laptop yang diduga digunakan untuk aktivitas produksi serta distribusi rokok ilegal.









































