RPPEM Nasional Segera Rampung, 10 Provinsi Ini Siap Susun RPPEM Daerah

1 hour ago 15

RPPEM Nasional Segera Rampung, 10 Provinsi Ini Siap Susun RPPEM Daerah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat KLH/BPLH Puji Iswari. Foto dok KLH

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam tahapan akhir merampungkan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional 2026-2055.

Selanjutnya, RPPEM Nasional akan menjadi rujukan bagi provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun turunannya berupa RPPEM daerah untuk kemudian diimplementasikan di daerah masing-masing.

RPPEM Nasional menjadi pedoman induk perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove yang memuat kondisi umum, strategi dan target nasional, rencana pemanfaatan dan pengendalian, serta rencana adaptasi-mitigasi iklim.

Sedangkan RPPEM Daerah menjadi turunan hierarkis dari RPPEM Nasional secara bertingkat pada tingkat provinsi yang kemudian dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat KLH/BPLH Puji Iswari mengatakan sejumlah provinsi sudah berkomitmen untuk segera menyusun dokumen RPPEM provinsi masing-masing.

“Sudah ada 10 provinsi yang siap melakukan penyusunan. Sudah menyatakan lembar komitmen dari pemerintah provinsinya,” kata dia.

Ada pun 10 provinsi yang siap berkomitmen melaksanakan penyusunan dokumen RPPEM Provinsi sebagai tindak lanjut kebijakan nasional yaitu: Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.

Dengan komitmen tersebut, pemerintah provinsi akan membentuk Tim Penyusun RPPEM Daerah tingkat provinsi dan bersedia mengikuti proses pendampingan teknis dan fasilitasi yang diberikan oleh Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat (PPEPD) KLH/BPLH.

RPPEM Nasional akan menjadi rujukan bagi provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun turunannya berupa RPPEM daerah untuk kemudian diimplementasikan di daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |