jpnn.com, JAKARTA - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma akan dipanggil Polda Metro Jaya, pada Kamis (13/11).
Ketiganya merupakan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin (10/11).
Namun, Budi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak.
Dia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11).
"Besok saya pastikan ke penyidik," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers, Jumat (7/11).








































