jpnn.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku telah menerima usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Aceh.
Dia menyebut pihak DPRA menyampaikan draf usulan revisi UU Pemerintahan Aceh dan sudah membentuk tim guna membahas hal tersebut.
Doli mengatakan bahwa revisi UU tersebut berkaitan dengan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan berakhir pada 2027.
"Nah, mereka menyampaikan dan sekaligus menanyakan kapan kemudian Undang-Undang Pemerintahan Aceh ini sudah mulai dibahas," kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Menurut Doli, DPR RI sebenarnya sudah mewacanakan untuk membahas revisi UU tersebut pada periode sebelumnya, setelah merampungkan UU Otsus Papua.
Hal itu lantaran Pemerintahan Aceh juga memerlukan pembaruan UU agar sama seperti yang dilakukan terhadap Papua.
"Jadi, kalau misalnya kami tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya, nanti otomatis dana Otsus itu akan hilang. Pasti, kan, teman-teman atau masyarakatnya tidak mau," tutur legislator dari Partai Golkar itu.
Doli mengatakan bahwa DPR RI akan berkomunikasi dengan pemerintah dalam penyusunan RUU tersebut. Kemungkinan, revisi UU itu akan bergulir pada masa sidang selanjutnya.