Revisi UU Kehutanan, PDIP Minta Transparansi Sewa Lahan Tambang

9 hours ago 26

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, I Ketut Suwendra, menyoroti tata kelola industri pertambangan emas di Sulawesi Utara yang dinilai berpotensi merusak ekosistem hutan jika tidak dibarengi regulasi reklamasi ketat. Foto: dokumentasi Kementerian Kehutanan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, I Ketut Suwendra, menyoroti tata kelola industri pertambangan emas di Sulawesi Utara yang dinilai berpotensi merusak ekosistem hutan jika tidak dibarengi regulasi reklamasi ketat. Langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaring masukan dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang Kehutanan yang sedang digodok Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan DPR RI.

Dia mengungkapkan, jajaran Komisi IV DPR telah turun langsung ke lapangan meninjau aktivitas pertambangan secara komprehensif.

"Jadi, kemarin kami Komisi IV datang langsung melihat pertambangan emas yang ada di Sulawesi Utara. Kita ingin melihat langsung bagaimana proses sumber daya alam itu diambil, tapi sebagai tanggung jawab pihak tambang, yang nambang perusahaan, tanggung jawab untuk reklamasi, kita ingin melihat langsung. Artinya jangan sampai alam ini dirusak setelah selesai izinnya ditinggal," ujar Suwendra saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Panja RUU Kehutanan di Manado, Minggu (7/6).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menyayangkan pola pembukaan lahan tambang secara bersamaan di beberapa blok. Menurutnya, sistem paralel tersebut mempercepat laju kerusakan alam.

"Kami berharap ada sanksi yang jelas, aturan yang jelas kapan dia harus mereklamasi, memperbaiki hutan alam itu sebelum ditinggalkan. Selama ini kan terjadi bahwa mereka banyak penambang ini meninggalkan itu. Kita berharap juga tidak semua blok dibuka, tapi kita berharap blok satu dibuka, direklamasi, baru masuk ke blok dua. Selama yang kita lihat kemarin, ada dibukanya secara bersama blok-blok itu. Ini artinya kan rusak bareng-bareng alam ini. Jadi kita berharap setelah dibuka, direklamasi, diperbaiki, baru pindah blok yang baru," urainya.

Selain kerusakan fisik hutan, Suwendra juga menyoroti aspek administratif dan transparansi finansial terkait sewa pakai lahan, baik di dalam kawasan hutan maupun area non-hutan untuk pertambangan. "Terkait aturan sewa pakai, artinya kita juga kemarin tanyakan, kalau di lahan kehutanan, kawasan hutan kan dengan kepentingan kehutanan, tapi kan ada juga yang non-hutan yang diambil untuk wilayah penambangan. Ini kita minta prosedur yang jelas, sehingga jelas kemana sewanya, dengan siapa bayarnya, dan berapa bayarnya," tuturnya.

Dia mengingatkan agar orientasi pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya bertumpu pada eksploitasi jangka pendek, terlebih jika kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinilai minim.

"Kami berharap ke depan ini, kerusakan alam itu menurun, tapi ketutupan hutan ini yang naik. Kita setuju dengan apa yang disampaikan Pak Presiden, kalau kita belum bisa merawatnya, biarkan jadi warisan anak cucu kita. Karena kita lihat PNBP-nya juga kan kecil, cuma hanya Rp 9 miliar, sedangkan yang dikeruk ini kan banyak. Itu yang kita harapkan," tutup legislator daerah pemilihan Lampung II itu. (tan/jpnn)


PDIP soroti tambang emas di Sulut. Dorong reklamasi blok demi blok dan transparansi sewa lahan di RUU Kehutanan.

Read Entire Article
| | | |