Respons Gubernur Luthfi Seusai Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq Kena OTT KPK

2 hours ago 14

Respons Gubernur Luthfi Seusai Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq Kena OTT KPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi buka suara terkait Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). Gubernur Luthfi menyatakan akan menghormati proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

“Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujar Luthfi seusai Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Selasa (3/3).

Gubernur Luthfi mengaku sudah mengingatkan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah agar menjaga integritas dan tidak melanggar hukum. “Harus menciptakan birokrasi yang bersih dengan tidak melanggar hukum,” ungkap mantan Kapolda Jawa Tengah, itu.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq dikabarkan terjaring OTT KPK, Selasa (3/3). Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik tidak hanya menangkap Fadia A Rafiq dalam penindakan tersebut.

"Kami melaksanakan kegiatan penyelidikan tertutup di Pekalongan dan mengamankan beberapa pihak, termasuk bupati (Pekalongan, red)," kata Budi kepada awak media via layanan perpesanan WhatsApp, Selasa (3/3).

Belum diketahui penindakan terhadap putri pedangdut kondang A. Rafiq tersebut itu terkait kasus apa.

Untuk saat ini, pihak-pihak yang terjaring OTT, termasuk Fadia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi.

Status para pihak yang terjaring OTT KPK akan disampaikan dalam waktu 1×24 jam.

Respons Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi soal Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq terseret OTT KPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |