jpnn.com, BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor memaparkan capaian kinerja selama satu tahun dalam acara Refleksi Akhir 2025 yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor di halaman Markas PWI Kota Bogor, akhir pekan lalu.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor tetap konsisten menjalankan tiga fungsi utama legislatif, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut menjadi fokus kerja DPRD sepanjang tahun 2025.
Melalui fungsi legislasi, Adityawarman menjelaskan DPRD Kota Bogor telah menerbitkan sekitar 14 Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Salah satu regulasi terbaru yang disahkan adalah Perda Pelindungan Guru. Dia menegaskan, pengesahan Perda Pelindungan Guru merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menciptakan iklim pendidikan yang sehat dan berkeadilan.
“Kami DPRD Kota Bogor tentu ingin menciptakan ekosistem yang sehat di dunia pendidikan dengan memberikan perlindungan kepada guru-guru di Kota Bogor,” kata Adityawarman.
Dalam pelaksanaan fungsi penganggaran, DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor sepanjang 2025 melakukan pembahasan anggaran secara intensif untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan secara tepat sasaran dan tepat guna.
DPRD Kota Bogor juga melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dengan menghapus anggaran perjalanan dinas luar negeri, kunjungan kerja, serta kegiatan seremonial.
Efisiensi tersebut kemudian dialokasikan untuk mendukung program prioritas nasional. “Kami ingin anggaran yang sudah ada ini bisa juga dialokasikan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” jelas Adityawarman.












































