jpnn.com, JAKARTA - Musikus Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan kasus penghinaan terhadap suku, ras dan etnis ke Bareskrim Polri, Rabu (23/4).
Rayen Pono bertandang ke gedung Mabes Bareskrim Polri dengan pakaian formal, ditemani kuasa hukumnya, Jajang.
"Intinya, laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik, dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur," kata Rayen Pono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani dilaporkan terkait peristiwa dugaan penghinaan yang terjadi di Hotel Artotel, Jakarta Pusat pada 10 April 2025.
Kuasa hukum Rayen Pono, Jajang menjelaskan Ahmad Dhani diduga sengaja mengubah sebutan nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno.
"Ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang Hak Cipta (menyebut Rayen Porno, red)," tutur Jajang.
Ini bukan kali pertama Ahmad Dhani salah menyebutkan nama personel grup musik Pasto.
Sebelumnya, Ahmad Dhani diduga tak sengaja menuliskan nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno, dalam undangan terbuka diskusi publik.