Surabaya Viral - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait restitusi korban meninggal dunia maupun luka. Mereka memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (31/12/2024) lalu,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan restitusi ke pada 71 korban meninggal dan luka Tragedi Kanjuruhan.
Namun jumlahnya jauh dari tuntutan Rp17,2 miliar, menjadi hanya Rp1,02 miliar.
Devi Athok, salah satu orang tua korban mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. Menurutnya, nilai Rp 15 juta per korban meninggal dan Rp 1 juta untuk korban luka sangat ringan.
"Putusan majelis hakim sangat melukai hati keluarga korban. Kami pasti akan banding," katanya dikonfirmasi Jumat (3/12/2024).
Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengaku sedang mempersiapkan materi banding menanggapi putusan majalis hakim tersebut.
Namun satu sisi pihaknya menghormati putusan majelis hakim. "Kami hormati putusan hakim, namun sesuai mekanisme kami ajukan banding," terangnya.
Dalam putusannya, mejelis hakim menganggap santunan atau donasi sama dengan restitusi. Padahal menurutnya, restitusi merupakan ganti rugi pemulihan bagi korban
"Restitusi itu juga menjadi salah satu mekanisme pemulihan, restitusi ini pemulihan bagi korban," ujarnya.
Dalam sidang putusan, Majelis hakim yang terdiri dari Nur Kholis, Khadwanto dan I ketut Kimiarsa menyatakan tak sependapat dengan kuasa pemohon yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menuntut restitusi sebesar Rp17,2 miliar.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan pihak termohon LPSK dengan nilai restitusi Rp17,2 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Kholis di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (31/12).
Lima termohon restitusi ini sendiri adalah lima terpidana Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
“Sehingga majelis hakim berdasarkan pertimbangan tersebut menetapkan restitusi untuk 63 orang meninggal dunia masing-masing Rp15 juta dan 8 orang luka-luka masing-masing Rp10 juta, dengan total sebesar Rp1,02 miliar,” kata Nur Kholis. (Sal/red)