jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv menyoroti peredaran buah anggur hijau yang diduga mengandung zat kimia berbahaya sianida (CN) dengan kadar mencapai 30 miligram per liter untuk makanan bergizi gratis (MBG).
Menurut dia, anggur hijau yang mengandung sianida ditemukan oleh Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. Hal ini sebagai alarm keras bagi pemerintah agar tidak abai terhadap rantai pengawasan impor pangan.
“Seluruh buah impor yang beredar di Indonesia itu tidak bisa masuk tanpa izin rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) dan surat persetujuan impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Pertanian,” kata Rajiv melalui keterangannya pada Jumat (7/11/2025).
Untuk itu, Anggota Fraksi Partai Nasdem ini menegaskan Komisi IV DPR akan meminta data lengkap kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bagaimana bisa anggur hijau yang mengandung sianida lolos dari pengawasan.
“Komisi IV DPR akan meminta data kepada Menteri Pertanian terkait proses penerbitan RIPH sampai pengawasan di Karantina Pertanian. Ini impor anggur perlu dipertanyakan izinnya, kenapa produk yang mengandung sianida bisa masuk,” ujar Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II ini.
Menurut dia, produk buah yang terkandung sianida ini sangat berbahaya karena bukan hanya terkait pelanggaran standar mutu saja, tetapi sudah masuk ranah ancaman langsung terhadap keamanan dan keselamatan konsumen.
“Bayangkan, kalau tidak ada pengawasan SPPG yang memeriksa dengan teliti, tentu sangat berbahaya bagi anak-anak, keluarga, atau penerima manfaat program MBG yang bisa terdampak racun berbahaya itu. Apalagi digunakan di SPPG,” tegas dia.
Untuk itu, Rajiv mengapresiasi SPPG Polres Sukoharjo yang bekerja dengan teliti dan profesional dalam menjaga mutu makanan bergizi gratis tersebut.








































