jpnn.com, JAKARTA - Putusan banding yang diajukan oleh Paula Verhoeven ke Pengadilan Tinggi Agama telah keluar pada 18 Juni 2025.
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma mengatakan, ada tiga hal yang diputuskan dalam banding tersebut.
Yang pertama adalah Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan permohonan cerai Baim Wong.
"Kedua, tidak ada nusyuz, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," ujar Alvon Kurnia Palma saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/6).
Dengan tidak adanya nusyuz maka tudingan Paula Verhoeven sebagai istri yang durhaka juga tidak terbukti.
Oleh karena itu, Paula Verhoeven pun bisa mendapatkan hak nafkah iddah dan mut'ah dari Baim Wong.
"Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hak nafkah madhiyah, mutah, dan idah," ucap Alvon.
Namun, dia enggan menjelaskan secara detail mengenai nominal nafkah tersebut. Dia menegaskan, fokus kliennya saat ini adalah kedua buah hatinya.