jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto kini menjadi perhatian aparat kepolisian.
Puluhan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Banyumas diduga menjadi korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
Kepala Satreskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait kasus tersebut. Salah satunya berasal dari Bank Mandiri Taspen yang melaporkan mantan karyawatinya berinisial D atas dugaan pemalsuan dokumen.
"Pihak Bank Mandiri Taspen melaporkan mantan karyawatinya berinisial D terkait kasus pemalsuan dokumen. Laporannya masuk minggu ini," kata Ardi, Sabtu (6/6).
Selain laporan dari pihak bank, polisi juga menerima dua laporan dugaan penipuan dari korban. Salah seorang pelapor disebut mengalami kerugian sekitar Rp161 juta setelah menyerahkan dana hasil pencairan kredit kepada terlapor untuk diinvestasikan.
Menurut Ardi, kedua laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak Bank Mandiri Taspen.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah puluhan pensiunan mendatangi Posko Pengaduan Klinik Hukum Peradi-SAI Purwokerto. Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, menyebut hingga Kamis siang sudah ada 60 pensiunan yang melapor dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp12 miliar.
Mayoritas korban diduga mengalami modus serupa. Mereka mengajukan pinjaman ke bank, kemudian sebagian dana hasil pencairan kredit diserahkan kepada terduga pelaku dengan iming-iming investasi.




































